Sabtu, 14 September 2013

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA ARDAYA PATALA



                ANGGARAN dasar &       
      anggaran RUMAH TANGGA

 Komunitas Manusia Pelestari Lingkungan


                                       



                   Kota Kendari
                                2012 


PEMBUKAAN
Bumi yang menjadi tempat kita berpijak ini merupakan warisan oleh pendahulu-pendahulu kita dengan segala kesempurnaan dan manfaatnya, yang diwariskan melalui kepedulian mereka untuk merawat dan melestarikan bumi. Masihkan bumi ini dapat kita wariskan kembali kepada anak cucu kita sperti saat kita menerimanya dari pendahulu kita? Tentunya kita sebagai salah satu manusia yang berpijak diatasnya haruslah mampu menjawabnya.
Usia umi kini tidak muda lagi, bahkan diusianya yang terbilang tua, bumi masih saja memperoleh perlakuan yang kurang baik oleh manusia itu sendiri. Pengrusakan yang terjadi di bumi oleh manusia tidak dapat diwajarkan lagi, manusia telah melewati ambang batas kewajaran dalam memperlakukan bumi dengan melakukan berbagai kegiatan yang berdampak buruk terhadap kelestarian bumi baik di laut, darat, dan diudara. Diperlukan cara-cara yang bijak untuk memperlakukan bumi dengan baik dan merombak paradigma yang selama ini tertanam dalam benak manusia untuk menjalankan kehidupan yang terkesan semaunya tanpa memberikan perhatian kepada bumi.
Sekiranya pantas untuk direnungkan berapa banyak sudah kerusakan yang telah kita lakukan dan apa pula yang telah kita lakukan untuk menjaga kelestarian bumi kita. Belum terlambat untuk berubah, dan hanya dibutuhkan perubahan kecil untuk merasakan dampak besar bagi kelestarian bumi hingga kita dapat dengan bangga mempersembahkan bumi kita untuk generasi penerus kita.
Sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan kepada bumi, kami yang memiliki kesamaan pemahaman dan kepedulian serta kecintaan terhadap bumi membentuk suatu organisasi yang bernama “Ardaya Patala” yang bertujuan untuk mewadahi segala bentuk kegiatan dan aspirasi yang dapat memberikan manfaat positif kepada bumi.
Lahirnya Ardaya Patala yang merupakan wujud dari kecintaan dan kepedulian kepada alam yang diwujudkan kedalam dua hal pokok yakni melestarikan alam dan memperbaiki kerusakan alam yang dituangkan kedalam visi oganisasi yaitu menjadikan bumi sebagai tempat yang layak untuk hidup bagi manusia baik generasi kini dan generasi yang akan datang. Visi tersebut dapat di wujudkan melalui empat misi organisasi yaitu :
-          Meningkatkan kepedulian kepada kelestarian alam
-          Menjaga dan memeliharan kelestarian dan keseimbangan alam
-          Mencegah terjadinya kerusakan alam
-          Memperbaiki kerusakan alam.
Untuk itu disusunlah Anggaran Dasar organisasi Ardaya Patala  sebagai berikut :

BAB  I.  UMUM
Pasal 1.
Nama, Waktu, dan Tempat Kegiatan
1.   Organisasi ini  bernama Ardaya Patala
2. Ardaya Patala didirikan pada tanggal 17 Agustus 2012 di Kota Kendari untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3.   Organisasi ini berpusat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan Alamat sekretariat Jl. Dr. Muh. Hatta No. 1 Kendari.
Pasal 2.
Azas dan Dasar
Ardaya Patala berazaskan Falsafah Negara Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3.
Tujuan dan Status
1.   Ardaya Patala adalah organisasi Umum Pencinta Lingkungan yang bertujuan menjaga dan memelihara kelestarian alam.
2.      Ardaya Patala adalah organisasi Independen Non Profit dan Non Politik serta tidak memiliki keterikatan langsung dengan organisasi pemerhati dan pecinta lingkungan hidup lainnya.
Pasal 4.
Kewajiban 
Seluruh Anggota Ardaya Patala berkewajiban untuk mencapai tujuan dan usaha :
1.   Melakukan aksi langsung baik secara individu, maupun sesama anggota Ardaya Patala dan bersama masyarakat umum bila ditemukan kondisi alam yang rusak, terganggu dan membutuhkan penanganan segera dimanapun ia berada.
2.  Mengumpulkan data dan informasi mengenai kondisi alam dan lingkungan utamanya lingkungan yang membutuhkan perhatian khusus serta pembenahan untuk dijadikan sumber data dan informasi seluruh anggota Ardaya Patala dan masyarakat umum.
3.   Menjalin hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi non pemerintah, perorangan, dan pihak yang terkait.
4.   Senantiasa berusaha melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pelestarian alam serta mengajak, membimbing, menghimbau dan menggugah kesadaran masyarakat untuk mau terlibat dalam kegiatan pelestarian lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung dimanapun ia berada.
5.      Senantiasa berusaha untuk mengembangkan organisasi dari berbagai segi dan aspek.

BAB II. KEANGGOTAAN

Pasal 5.
Keanggotaan
1.      Keanggotaan Ardaya Patala terdiri dari :
-       Anggota Biasa
-       Anggota Tetap
-       Anggota Kehormatan
2.      Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 


Pasal 6.
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 BAB III. ORGANISASI

Pasal 7.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Ardaya Patala adalah kombinasi line dan staf . 
Pasal 8.
Kepengurusan
1.      Ketua Ardaya Patala dipilih berdasarkan penilaian peserta penuh dan ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
2.      Kepengurusan Ardaya Patala dibentuk oleh ketua terpilih.
3.   Masa jabatan kepengurusan 1 tahun, dimana jabatan ketua hanya dijabat sebanyak-banyaknya 2 kali masa bakti secara berturut-turut.
Pasal 9.
Permusyawaratan
Permusyawaratan dalam Ardaya Patala terdiri dari :
1.      Rapat Umum Anggota
2.      Rapat Istimewa
3.      Rapat Pengurus
Pasal 10.
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1.      Iuran wajib anggota.
2.      Iuran sukarela anggota.
3.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
4.      Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB IV.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan oleh Rapat Umum Anggota dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota tetap yang hadir

BAB V. LAIN-LAIN

Pasal 12.
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi dan penetapan kekayaan organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam Rapat Istimewa yang khusus diadakan untuk itu.

Pasal 13.
Peraturan Peralihan
Peraturan-peraturan dan keputusan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan AD/ART Ardaya Patala

Pasal 14.
Peraturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dan belum ditetapkan dalam Anggaran dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ARDAYA PATALA
KOMUNITAS MANUSIA PELESTARI LINGKUNGAN


 BAB I.
LAMBANG BENDERA DAN ATRIBUT


Pasal 1.
Lambang dan Bendera
1.  Lambang Ardaya Patala adalah segi tiga dengan gambar pohon berwarna hitam sebagai penegasan terhadap kondisi kehidupan alam yang perlu mendapat perhatian, dan bertuliskan Ardaya Patala serta berlatarkan perpaduan warna coklat yang mengilustrasikan bumi, hijau mengilustrasikan tumbuhan dan biru mengilustrasikan air dan udara.
2.  Bendera Ardaya Patala berwarna dasar Hijau Muda bergambarkan lambang Ardaya Patala dan bertuliskan lestari bumiku berwarna merah perbandingan ukurannya 2 : 3
Pasal 2.
Atribut Anggota
1.    Pakaian umum harian berwarna dasar hijau muda.
2.    Jaket berwarna Hijau Tua.
3.    Atribut lainnya mengacu kepada lambang Ardaya Patala.

BAB II. KEANGGOTAAN
Pasal 3.
1.   Anggota Biasa Ardaya Patala adalah anggota yang belum terdaftar  tetapi ikut serta dalam kegiaatan organisasi
2.  Anggota Tetap ardaya patala adalah anggota  biasa yang telah terdaftar dan memiliki nomor pokok anggota.
3.      Anggota Kehormatan Ardaya Patala  adalah mereka yang karena kedudukannya, jasa, dan perhatiannya terhadap organisasi ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota untuk menjadi anggota Ardaya Patala

Pasal 4.
Penerimaan Anggota

1.  Anggota biasa direkrut berdasarkan partisipasi dalam setiap kegiatan organisasi yang sifatnya tidak mengikat
2.      Pendaftaran dan penerimaan Anggota Tetap, dapat dilaksanakan setiap saat.
3.      Calon anggota tetap diakui setelah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
4.      Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat 1, 2 dan 3
Pasal 5.
Pemberhentian Anggota

1.      Anggota berhenti dari keanggotaannya karena :
      *  Meninggal dunia
      Atas permintaan sendiri secara tertulis
            * Diberhentikan
2.      Pemberhentian anggota disebabkan :
      Berbuat sesuatu yang merugikan nama baik organisasi
      Berbuat yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Rapat Umum    Anggota dan Rapat Istimewa
3.      Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan pada rapat istimewa

BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6.
Hak-Hak Anggota

1.      Setiap Anggota Tetap mempunyai hak sebagai berikut :
      Mempunyai hak memilih dan dipilih;
            * Mempunyai hak bicara dalam setiap rapat yang diselenggarakan;
            * Meminta penjelasan mengenai kebijaksanaan organisasi;
      Mengikuti segala kegiatan organisasi.
2.      Anggota biasa, dan anggota Kehormatan mempunyai hak seperti yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 kecuali  butir 1


BAB IV. STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 7.
1.      Pengurus Organisasi terdiri dari :
                      * Ketua adalah anggota tetap yang dipilih berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Anggota (RUA)
           *Sekretaris adalah adalah anggota tetap yang memiliki tugas-tugas kesekretariatan.
           *Bendahara adalah anggota tetap yang bertugas mengelola keuangan organisasi
2.      Divisi-divisi Organisasi terdiri dari
      * Pengembangan Organisasi
      * Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
       * Program
      * Hukum
      * Hubungan Masyarakat (HUMAS)
      * Informasi dan Publikasi
      * Perlengkapan

  
Facebook's Comments
0 Blogger's Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar