ANGGARAN dasar &
anggaran RUMAH TANGGA
|
Komunitas Manusia Pelestari Lingkungan
|
|
Kota Kendari
2012 |
PEMBUKAAN
Bumi yang menjadi tempat
kita berpijak ini merupakan warisan oleh pendahulu-pendahulu kita dengan segala
kesempurnaan dan manfaatnya, yang diwariskan melalui kepedulian mereka untuk
merawat dan melestarikan bumi. Masihkan bumi ini dapat kita wariskan kembali kepada
anak cucu kita sperti saat kita menerimanya dari pendahulu kita? Tentunya kita
sebagai salah satu manusia yang berpijak diatasnya haruslah mampu menjawabnya.
Usia
umi kini tidak muda lagi, bahkan diusianya yang terbilang tua, bumi masih saja
memperoleh perlakuan yang kurang baik oleh manusia itu
sendiri. Pengrusakan yang
terjadi di bumi oleh manusia tidak dapat diwajarkan lagi, manusia telah
melewati ambang batas kewajaran dalam memperlakukan bumi dengan melakukan
berbagai kegiatan yang berdampak buruk terhadap kelestarian bumi baik di laut,
darat, dan diudara. Diperlukan cara-cara yang bijak
untuk memperlakukan bumi dengan baik dan merombak paradigma yang selama ini
tertanam dalam benak manusia untuk menjalankan kehidupan yang terkesan semaunya
tanpa memberikan perhatian kepada bumi.
Sekiranya pantas untuk direnungkan berapa banyak sudah kerusakan yang telah
kita lakukan dan apa pula yang telah kita lakukan untuk menjaga kelestarian
bumi kita. Belum terlambat untuk berubah, dan hanya dibutuhkan perubahan kecil
untuk merasakan dampak besar bagi kelestarian bumi hingga kita dapat dengan bangga mempersembahkan bumi
kita untuk generasi penerus kita.
Sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan kepada bumi, kami yang memiliki
kesamaan pemahaman dan kepedulian serta kecintaan terhadap bumi membentuk suatu
organisasi yang bernama “Ardaya Patala” yang bertujuan untuk mewadahi segala
bentuk kegiatan dan aspirasi yang dapat memberikan manfaat positif kepada bumi.
Lahirnya Ardaya Patala yang merupakan wujud dari kecintaan dan kepedulian
kepada alam yang diwujudkan kedalam dua hal pokok yakni melestarikan alam dan
memperbaiki kerusakan alam yang dituangkan kedalam visi oganisasi yaitu
menjadikan bumi sebagai tempat yang layak untuk hidup bagi manusia baik
generasi kini dan generasi yang akan datang. Visi tersebut dapat di wujudkan
melalui empat misi organisasi yaitu :
-
Meningkatkan kepedulian kepada kelestarian alam
-
Menjaga dan memeliharan kelestarian dan keseimbangan alam
-
Mencegah terjadinya kerusakan alam
-
Memperbaiki kerusakan alam.
Untuk itu disusunlah Anggaran Dasar organisasi Ardaya Patala sebagai berikut :
BAB
I. UMUM
Pasal 1.
Nama, Waktu, dan
Tempat Kegiatan
1. Organisasi ini bernama Ardaya Patala
2. Ardaya Patala didirikan pada tanggal 17 Agustus 2012 di
Kota Kendari untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3. Organisasi ini berpusat di Kota
Kendari, Sulawesi Tenggara dengan Alamat sekretariat Jl. Dr. Muh. Hatta No. 1
Kendari.
Pasal 2.
Azas dan Dasar
Ardaya Patala berazaskan Falsafah Negara
Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3.
Tujuan dan Status
1. Ardaya Patala adalah organisasi Umum Pencinta Lingkungan yang bertujuan menjaga dan memelihara kelestarian alam.
2. Ardaya Patala adalah organisasi Independen Non Profit dan Non Politik
serta tidak memiliki keterikatan langsung dengan organisasi
pemerhati dan pecinta lingkungan hidup lainnya.
Pasal 4.
Kewajiban
Seluruh Anggota Ardaya Patala
berkewajiban untuk mencapai tujuan dan usaha :
1. Melakukan aksi langsung baik
secara individu, maupun sesama anggota Ardaya Patala dan bersama masyarakat
umum bila ditemukan kondisi alam yang rusak, terganggu dan membutuhkan
penanganan segera dimanapun ia berada.
2. Mengumpulkan data dan
informasi mengenai kondisi alam dan lingkungan utamanya lingkungan yang membutuhkan perhatian
khusus serta pembenahan untuk dijadikan sumber data dan informasi seluruh
anggota Ardaya Patala dan masyarakat umum.
3. Menjalin hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi non
pemerintah, perorangan, dan pihak yang terkait.
4. Senantiasa berusaha melakukan
sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pelestarian alam serta mengajak,
membimbing, menghimbau dan menggugah kesadaran masyarakat untuk mau terlibat
dalam kegiatan pelestarian lingkungan baik secara langsung maupun tidak
langsung dimanapun ia berada.
5. Senantiasa berusaha untuk
mengembangkan organisasi dari berbagai segi dan aspek.
BAB II. KEANGGOTAAN
Pasal 5.
Keanggotaan
1. Keanggotaan Ardaya Patala terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Tetap
- Anggota Kehormatan
2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
Pasal 6.
Hak dan Kewajiban
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB III. ORGANISASI
Pasal 7.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Ardaya Patala adalah kombinasi line dan staf .
Pasal 8.
Kepengurusan
1. Ketua Ardaya Patala dipilih berdasarkan
penilaian peserta penuh dan ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
2. Kepengurusan Ardaya Patala dibentuk
oleh ketua terpilih.
3. Masa jabatan kepengurusan 1 tahun, dimana jabatan
ketua hanya dijabat sebanyak-banyaknya 2 kali masa bakti secara berturut-turut.
Pasal 9.
Permusyawaratan
Permusyawaratan dalam Ardaya Patala terdiri dari :
1. Rapat Umum Anggota
2. Rapat Istimewa
3. Rapat Pengurus
Pasal 10.
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran wajib anggota.
2. Iuran sukarela anggota.
3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan
AD/ART.
BAB IV.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
11.
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan oleh Rapat Umum Anggota dan mendapat
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota tetap
yang hadir
BAB V. LAIN-LAIN
Pasal 12.
Pembubaran Organisasi
Pembubaran
organisasi dan penetapan kekayaan organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam
Rapat Istimewa yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal 13.
Peraturan Peralihan
Peraturan-peraturan
dan keputusan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak
bertentangan dengan AD/ART Ardaya Patala
Pasal 14.
Peraturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dan belum ditetapkan dalam Anggaran dasar ini, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ARDAYA PATALA
KOMUNITAS MANUSIA PELESTARI LINGKUNGAN
BAB
I.
LAMBANG
BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 1.
Lambang dan Bendera
1. Lambang Ardaya Patala adalah
segi tiga dengan gambar pohon
berwarna hitam sebagai penegasan terhadap kondisi kehidupan alam yang perlu
mendapat perhatian, dan bertuliskan Ardaya Patala serta berlatarkan perpaduan
warna coklat yang mengilustrasikan bumi, hijau mengilustrasikan tumbuhan dan
biru mengilustrasikan air dan udara.
2. Bendera Ardaya Patala berwarna
dasar Hijau Muda bergambarkan lambang Ardaya Patala dan bertuliskan lestari bumiku berwarna
merah perbandingan ukurannya 2 : 3
Pasal 2.
Atribut Anggota
1. Pakaian umum harian
berwarna dasar
hijau muda.
2. Jaket berwarna Hijau Tua.
3. Atribut lainnya mengacu kepada lambang Ardaya Patala.
BAB II. KEANGGOTAAN
Pasal
3.
1. Anggota Biasa Ardaya Patala adalah anggota yang belum terdaftar tetapi ikut serta dalam kegiaatan organisasi
2. Anggota Tetap ardaya patala adalah anggota biasa yang telah terdaftar dan memiliki nomor pokok anggota.
3. Anggota Kehormatan Ardaya Patala adalah mereka yang karena kedudukannya, jasa,
dan perhatiannya terhadap organisasi ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota untuk
menjadi anggota Ardaya Patala
Pasal 4.
Penerimaan Anggota
1. Anggota biasa direkrut
berdasarkan partisipasi dalam setiap kegiatan organisasi yang sifatnya tidak
mengikat
2. Pendaftaran dan penerimaan
Anggota Tetap, dapat dilaksanakan setiap saat.
3. Calon anggota tetap diakui
setelah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
4. Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat 1, 2 dan 3
Pasal 5.
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti dari
keanggotaannya karena :
* Meninggal
dunia* Atas permintaan sendiri secara tertulis
* Diberhentikan
2. Pemberhentian anggota disebabkan :
* Berbuat
sesuatu yang merugikan nama baik organisasi* Berbuat yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Rapat Umum Anggota dan Rapat Istimewa
3. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan pada rapat
istimewa
BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6.
Hak-Hak Anggota
1. Setiap Anggota Tetap mempunyai
hak sebagai berikut :
* Mempunyai
hak memilih dan dipilih;* Mempunyai hak bicara dalam setiap rapat yang diselenggarakan;
* Meminta penjelasan mengenai kebijaksanaan organisasi;
* Mengikuti segala kegiatan organisasi.
2. Anggota biasa,
dan anggota Kehormatan mempunyai hak seperti yang diatur dalam pasal 6 ayat
1 kecuali butir 1
BAB IV. STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 7.
1. Pengurus Organisasi terdiri dari
:
* Ketua adalah anggota tetap
yang dipilih berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Anggota (RUA)
*Sekretaris adalah adalah
anggota tetap yang memiliki tugas-tugas kesekretariatan.
*Bendahara adalah anggota tetap
yang bertugas mengelola keuangan organisasi
2. Divisi-divisi Organisasi
terdiri dari
* Pengembangan Organisasi
* Pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM)
* Program
* Hukum
* Hubungan Masyarakat (HUMAS)
* Informasi dan Publikasi
* Informasi dan Publikasi
* Perlengkapan